PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR
YAYASAN PENDIDIKAN KRIDA UTAMA
PENDAHULUAN
ANGGARAN DASAR YAYASAN PENDIDIKAN KRIDA UTAMA
Dengan telah diterbitkannya Undang-undang nomor : 16 (enambelas) tahun 2001 (dua ribu satu), tentang YAYASAN, dan Undang-undang nomor : 28 (dua puluh delapan) tahun 2004 (dua ribu empat), tentang perubahan atas undang-undang nomor : 16 (enambelas) tahun 2001 (dua ribu satu), maka Yayasan Pendidikan Krida Utama perlu mengadakan penyesuaian seperlunya terhadap Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Krida Utama, yang selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini didirikan oleh Drs. Petrus I Nyoman Giri, diberi nama YAYASAN PENDIDIKA KRIDA UTAMA, berkedudukan di kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung.
Jika dianggap perlu Badan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pembina dan Pengawas dapat mendirikan perwakilan-perwakilan di tempat lain.
WAKTU
Pasal 2
Yayasan ini didirikan pada Tanggal 31 Juli 1994, di Kota Bandar Lampung
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS DASAR
Pasal 3
Yayasan ini berasaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yayasan ini, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia dan Perubahan-perubahannya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah turut serta berusaha dan menunjang upaya-upaya pemerintah dibidang pendidikan, kesehatan dalam rangka membentuk manusia Pancasila sejati serta bertanggung-jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Negara Republik Indonesia.
BAB III
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai MAKSUD dan TUJUAN tersebut, maka YAYASAN melakukan penyebaran tujuan dengan melalui bidang-bidang usaha seperti:
Mendirikan sekolah-sekolah dari tingkat Taman kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi (Universitas / Akademi).
Mendirikan sekolah-sekolah kejuruan.
Mendirikan kursus-kursus ketrampilan, kerajinan dan kesenian dan ketenaga kerjaan.
Mendirikan balai-balai latihan kerja bagi anak-anak putus sekolah.
Mendirikan asrama-asrama pelajar dan mahasiswa.
Mendirikan balai-balai pengobatan.
Mendirikan panti asuhan.
Mendirikan pendidikan Kepariwisataan
memberikan bantuan kepada Karyawan Yayasan dalam peningkatan ketrampilan dan keahlian berupa beasiswa dab bekal sutdi lanjut agar tercapai profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan Yayasan.
Memberikan bantuan kesejahteraan dibidang kesehatan dan perumahan kepada karyawan agar hidup layak.
Mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak yang bersimpati baik dalam maupun luar negeri bagi perkembangan kegiatan Yayasan.
melakukan kegiatan-kegiatan untuk menunjang kebutuhan Yayasan dengan menjajaki swadaya masyarakat dan cara-cara lain yang sah.
Usaha-usaha lain sejenis yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 6
Kekayaan dan sumber keuangan Yayasan :
Diperoleh dari modal pokok yang disisihkan oleh pendiri sebesar Rp. 4.000.000,-
Dari hasil pengembangan modal pokok, hasil usaha Yayasan serta pendapatan lain yang sah menurut perundang-udangan yang berlaku.
Berasal dari subdidi dan bantuan-bantuan : Bantuan Pemerintah, Sumbangan donatur yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wafat.
BAB V
ORGAN YAYASAN
Pasal 7
Yayasan diselenggarakan oleh suatu organ yang terdiri dari :
Pembina
Badan Pengurus
Pengawas
PEMBINA
Pasal 8
Pembina: sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, terdiri atas: Ketua Pembina dan Wakil Ketua.
Pembina memiliki kewenangan:
a. Memutuskan perubahan Anggaran Dasar atas usulan hasil rapat Badan Pengurus YAYASAN.
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Anggota Pengawas.
c. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
d. Mengesahkan program kerja Yayasan.
e. Mengesahkan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
f. Memutuskan ketetapan tentang pengembangan, penggabungan dan / atau pembubaran Yayasan.
Kewajiban Pembina:
Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Anggota Pembina tidak dapat merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan pada tahun sebelumnya sebagai dasar pertimbangan pengambilam keputusan mengenai perkembangan Yayasan mendatang.
Memproses laporan Pengawas berkenaan dengan Pemberhentian sementara anggota Pengurus, karena dugaan pelanggaran Anggaran DasarYayasan.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir (e) pasal ini, Pembina wajib:
Ø Mencabut keputusan pemberhentian semesntara, atau
Ø Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara definitif.
Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir (d,e dan f) pasal ini, pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
BADAN PENGURUS
Pasal 9
Badan Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang : 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 1 (satu) orang Bendahara atau lebih.
Pengurus Yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina dan/atau rapat bersama-sama dengan Pengawas.
Jangka waktu jabatan Pengurus 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Masa jabatan kepengurusan berakhir jika:
a. Setelah mengakhiri masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
b. Anggota Pengurus bersangkutan mengajukan permohonan berhenti, setelah disetujui Pembina.
c. Anggota Pengurus diberhentikan oleh Pembina karena pelanggaran Anggaran Dasar Yayasan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan Yayasan.
Anggota Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina dan/atau Pengawas.
Hak dan Wewenang Pengurus Yayasan:
d. Ketua atau jika Ketua tidak ada/berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan terhadap pihak lain, anggota Pengurus yang lain berwenang mewakili Yayasan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat kepengurusan maupun kepemilikan yang bermanfaat bagi tujuan Yayasan.
e. Tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
Ø Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau:
Ø Anggota Pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
f. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana ayat (5) butir (b) pasal ini, yang berhak mewakili Yayasan adalah Anggota Pengurus lain yang tidak dalam kedudukan sebagaimana dimaksud ayat tersebut.
g. Tidak berwenang:
Ø Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang kecuali atas dasar penunjukan tertulis dari Ketua Pembina.
Ø Mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan tertulis Ketua Pembina, dan
Ø Membebani kekayaan Yayasan berupa barang bergerak / tidak bergerak milik / hak Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Ø Melepaskan atau mengalihfungsikan barang-barang bergerak / tidak bergerak serta badan usaha milik Yayasan.
Kewajiban Pengurus Yayasan:
h. Pengurus Yayasan bertanggungjawab kepada Pembina dan atau Pengawas atas kepengurusan Yayasan untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
i. Menyelenggarakan rapat Badan Pengurus sekurang-kurangnya enam (6) bulan sekali, atau jika diperlukan dapat melaksanakan rapat sewaktu-waktu.
KETUA
Pasal 10
Menentukan tata kerja dan kebijakan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan Yayasan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Melaksanakan tugas pengawasan umum tentang pelaksanaan kegiatan kepengurusan Yayasan.
Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina secara berkala dan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Mengangkat dan memberhentikan karyawan Yayasan. Dalam hal tertentu yang sangat penting perlu mendapat persetujuan Pembina.
Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan.
Melaksanakan pengawasan pada Kantor Yayasan, sekolah-sekolah dan atau unit-unit usaha lain milik Yayasan.
Melaksanakan pelimpahan dan atau pembubaran unit sekolah atau unit usaha Yayasan.
SEKRETARIS
Pasal 11
Melaksanakan tugas administrasi Yayasan
Mewakili Ketua Yayasan apabila ketua tidak ada / berhalangan, dalam pengawasan umum pelaksanaan kegiatan kepengurusan Yayasan.
Mendampingi dalam hal pelaksanaan kegiatan baik pemeriksaan dilapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
BENDAHARA
Pasal 12
Melaksanakan kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan Yayasan.
Melaksanakan kebijakan keuangan pada kantor sekolah-sekolah dan unit-unit usaha Yayasan.
Melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan keuangan pada sekolah-sekolah dan unit-unit usaha Yayasan.
Dalam hal-hal tertentu mendampingi dan atau mewakili Ketua Yayasan.
PENGAWAS
Pasal 13
Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
Pengawas diangkat oleh Pembina Utama atas usulan Badan Pengurus atau jika tidak dimungkinkan adanya usulan dari Badan Pengurus, Ketua Pembina dapat menetapkan personil yang mendapat dukungan atau persetujuan Badan Pengurus dan pengangkatannya berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
Jangka waktu jabatan pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pengawas tidak dapat merangkap sebagai anggota Pembina atau anggota Pengurus.
Wewenang Pengawas:
a. Melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan program kegiatan Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
b. Memberikan saran perbaikan atas sesuatu hal dari hasil pengawasan dan pemeriksaannya.
c. Dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
Tugas dan kewajiban Pengawas.
d. Melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan proses kegiatan agar sesuai dengan AD Yayasan demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
e. Memberikan laporan lisan dan atau tertulis perihal hasil pengawasan dan pemeriksaannya kepada Pembina.
f. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) butir butir (c) pasal ini sudah harus dilaporkan secara tertulis kepada Pembina paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementaranya.
RAPAT
Pasal 14
Rapat Penyelenggara Yayasan (Organ Yayasan) diselenggarakan atas undangan Ketua Badan Pengurus. Rapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan apabila dipandang perlu dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Rapat Badan Pengurus, diselenggarakan atas undangan Ketua Badan Pengurus. Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan apabila dipandang perlu dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Keputusan rapat Badan Pengurus dapat diambil apabila sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota Pengurus hadir, serta dicapai berdasarkan musyawarah. Dalam hal kesepakatan musyawarah tidak dapat dicapai, persoalannya dilimpahkan kepada Pengawas dan atau Pembina.
Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dalam undangan harus dicantumkan maksud rapat.
BAB VI
PEMBUKUAN
Pasal 15
Tahun buku yayasan dimulai 1 (satu) Januari dan berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan.
Bendahara berkewajiban memberi laporan keuangan selama kegiatan tahun yang lampau dan rencana anggaran belanja tahun berikutnya kepada Pengurus.
Laporan dan Rencana Anggaran setelah mendapat pengesahan Rapat Badan Pengurus diteruskan sebagai laporan kepada Pembina.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Badan Pengurus berkewajiban menyusun Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Penyusunan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Anggaran Rumah Tangga dan atau perubahannya yang sewaktu-waktu mungkin dilakukan harus disahkan dalam Rapat Badan Pengurus.
BAB VIII
PEMBUBARAN YAYASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Yayasan dapat bubar karena :
a. Tidak tercapainya maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dalam Anggaran Dasar.
b. Pemilik memandang perlu untuk membubarkan karena alasan tertentu.
c. Terjadinya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Yayasan harus dibubarkan oleh ketetapan hukum, berdasarkan :
Melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilan,
Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Anggaran Dasar dapat diubah dan atau Yayasan dapat dibubarkan oleh Rapat Pembina bersama Pengawas dan Badan Pengurus, dan yang khusus diadakan untuk acara tersebut.
Ketua Pembina menetapkan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan atau Pembubaran Yayasan setelah mendapatkan keputusan sah dari Rapat sebagaimana ayat (2) pasal ini, dan keputusan tersebut diambil dengan musyawarah serta disepakati oleh lebih dari setengah (1/2) yang hadir.
Dalam hal Yayasan dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, Pembina menunjuk Badan Pengurus untuk menjadi likuidator, atau dalam keadaan tertentu dapat ditunjuk orang lain dalam tugas untuk menyelesaikan kekayaan Yayasan serta hutang-hutang, kewajiban dan beban-beban Yayasan lainnya.
Setelah pembubaran dan pemberesan sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, sisa harta kekayaan Yayasan setelah dikurangi pengeluaran pembayaran hutang-hutang dan beban kewajiban lain, diserahkan kepada Yayasan lain atas persetujuan Pendiri atau Pemilik.
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan Peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Yayasan.